LBH Persis dan Aliansi Ormas Islam Resmi Laporkan Abu Janda ke Polda Jabar
- account_circle Bagus Santoso
- calendar_month Senin, 8 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bogorhitz.com, Bogor – Merespons keras pernyataan kontroversial yang dinilai mencederai martabat masyarakat Jawa Barat, Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Islam (LBH Persis) bersama Paguyuban Advokat Sunda Indonesia (PAKSI) dan berbagai LBH Ormas Islam lainnya resmi mengambil langkah hukum.
Koalisi advokasi ini secara penuh mendampingi Forum Umat Islam Bandung Bersatu (FUIBB) dalam melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya, atau yang akrab disapa Abu Janda, ke Direktorat Reserse Kriminal Siber Kepolisian Daerah Jawa Barat pada Kamis (4/6).
Langkah hukum yang tegas ini diambil sebagai buntut dari unggahan Abu Janda di media sosial yang secara sepihak melabeli wilayah serta masyarakat Provinsi Jawa Barat sebagai kelompok yang “barbar” dan “intoleran”. Laporan resmi dari FUIBB tersebut didaftarkan dengan nomor registrasi Surat Tanda Penerimaan Laporan: LP/B/1061/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT, dan telah diterima secara formal oleh pihak kepolisian berdasarkan atensi langsung dari Wakapolda Jawa Barat.
Ketua Umum FUIBB, Ruslan Abdulgani, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan manifestasi dari ketegasan umat Islam beserta segenap elemen masyarakat Jawa Barat dalam menolak narasi-narasi provokatif yang memecah belah. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan konkret demi menjaga stabilitas sosial di tataran akar rumput.
“Ucapannya sangat tidak bertanggung jawab, memicu kegaduhan, dan bertolak belakang dengan kondisi Jawa Barat yang sangat menjaga toleransi. Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses hukum, mengadili, bahkan memenjarakan yang bersangkutan. Harus ada hukuman yang memberikan efek jera agar tidak ada lagi yang berani menyebarkan narasi provokatif dan adu domba di tengah masyarakat,” tegas Ruslan seperti yang dilansir persis.or.id saat mendatangi Mapolda Jabar bersama puluhan massa FUIBB, kamis (4/6).
Tiga Penegasan Hukum LBH Persis
Kehadiran LBH Persis bersama tim gabungan lintas ormas menjadi garda terdepan dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan di atas koridor yang konstitusional. Mewakili LBH Persis, Aufar Abdul Aziz, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PP Hima Persis), menyampaikan tiga poin penegasan strategis terkait pelaporan ini:
- Pemenuhan Unsur Pidana Materiil: Pernyataan yang dilontarkan oleh terlapor diduga kuat telah memenuhi unsur pidana ujaran kebencian (hate speech) dan penistaan. Kehadiran aliansi hukum dari LBH Persis, PAKSI, dan LBH Ormas Islam lainnya adalah bentuk perlawanan hukum yang sah dan terukur terhadap segala narasi liar yang berpotensi merusak tatanan sosial kemasyarakatan.
- Dampak Sosiologis dan Destruksi Nilai Budaya: Masyarakat Jawa Barat selama ini hidup berdampingan dengan memegang teguh falsafah luhur “silih asah, silih asih, silih asuh”. Tuduhan sepihak mengenai sifat “barbar” dan “intoleran” tersebut sangat melukai nilai-nilai kultural Sunda. Oleh karena itu, menempuh jalur hukum dinilai sebagai cara yang paling beradab, elegan, dan konstitusional untuk menghentikan fitnah.
- Komitmen Pengawalan Kasus hingga Tuntas: Pendampingan hukum ini dipastikan tidak akan mandek pada tahap pelaporan awal saja. Tim advokasi gabungan berkomitmen penuh mengawal secara ketat setiap progres penanganan perkara di Polda Jabar, mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga kasus ini bermuara secara terang benderang di meja hijau persidangan demi kepastian hukum yang berkeadilan.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal Paguyuban Advokat Sunda Indonesia (PAKSI), Budi Rahman, menambahkan bahwa pihaknya memberikan dukungan total karena persoalan ini menyangkut harkat martabat warga Jawa Barat sekaligus penegakan hukum atas dugaan pelanggaran hukum formil.
“Karena ini berbicara menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, apalagi kami berada di Jawa Barat, dan persoalan ini menjadi concern kami. Karena itu, kami mendukung penuh langkah yang dilakukan FUIBB. Alhamdulillah, laporan kami telah diterima oleh pihak Polda Jawa Barat,” papar Budi Rahman seperti yang dilansir sinarpaginews.com.
Gerakan hukum ini juga mendapatkan gelombang dukungan moral yang masif dari puluhan elemen perwakilan ormas Islam lintas struktural di Kota Bandung. Elemen-elemen besar seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) tampak solid merapatkan barisan. Langkah ini juga didukung penuh oleh Pembina FUIBB, Edwin Senjaya, bersama sejumlah tokoh adat dan tokoh masyarakat Sunda.
Melalui rilis pers resmi ini, LBH Persis bersama seluruh tim advokasi mengimbau masyarakat luas, khususnya warga Jawa Barat, agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta senantiasa menjaga kondusivitas daerah sembari mengawal bersama proses hukum yang kini telah dipercayakan sepenuhnya kepada penyidik Direktorat Siber Polda Jawa Barat.
- Penulis: Bagus Santoso

Saat ini belum ada komentar