Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
- account_circle Nabil Zitter
- calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bogorhitz.com, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan putusan pengadilan.
Dalam putusan itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dengan ketentuan subsider pidana penjara apabila tidak dipenuhi.
Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 18 tahun penjara dalam perkara tersebut.
Majelis hakim menilai unsur-unsur dakwaan subsider telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan selama proses peradilan. Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi resmi mengenai langkah hukum lanjutan dari pihak terdakwa maupun penuntut umum atas putusan tersebut.
- Penulis: Nabil Zitter

Saat ini belum ada komentar